PERATURAN DAN TATA
TERTIB
“ PREDATOR MOTOR
COMMUNITY (PMC)”
Seiring dengan perkembangan yang
terjadi dalam berkomunitas di PREDATOR MOTOR COMMUNITY JAKARTA (“PMC”),
dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas
pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan
misi di dalam PMC Jakarta.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat
suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas
ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang
telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
Pasal 1
PENGENDARA /ANGGOTA
- Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih
berlaku
- Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
- Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani
rohani)
- Baik pikiran,
perlakuan, perbuatan dan perkataan
- Selalu menggunakan helm
saat berkendara dimanapun
- Menggunakan alas kaki
saat berkendara (kecuali sandal)
- Menggunakan celana
panjang saat kegiatan
- Wajib memiliki Kartu
Tanda Anggota (KTA)
- Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)
- Wajib menggunakan
atribut saat kegiatan
- Dilarang menggunakan
atribut kepolisian yang sifatnya khusus
- Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
- Tidak terlibat dalam
Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
- Mematuhi peraturan lalu
lintas dan ketentuan komunitas
- Mengutamakan Kepentingan Pribadi diatas kepentingan organisasi
- Mengutamakan kepentingan
umum di jalan
- Mempunyai izin/mengetahui
dari orang tua (keluarga)
- Kegiatan komunitas/club
yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
- Keanggotaan yang baru
dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh
pengurus
- Anggota dilarang
memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
- Dibenarkan kepada
seluruh anggota untuk berbisnis
- Dilarang melakukan
tindakan kekerasan di manapun
- Dilarang turut campur kepentigan pribadi orang lain
- Apabila terjadi
kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
- Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa
seizin pengurus
- Pengunduran diri
sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus
- Setelah terjadi
pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih
tempat fungsi
- Tidak ada pelantikan
untuk menjadi anggota
- Dilarang mengajukan
permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)
Pasal 2
KENDARAAN
- Wajib memiliki Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
- Kendaraan jenis, merk
dan type apapun (roda dua)
- Kendaraan milik pribadi
- Kendaraan yang masih
layak pakai
- Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat
pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak
dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya),
berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib
berfungsi
- Menggunakan kendaraan
yg terdaftar saat kegiatan
- Dilarang meminjamkan
kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)
- Dilarang meminjamkan
atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
- Dilarang menggunakan
toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan
(kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
- Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata
api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
- Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan
yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
- Wewenang pendiri adalah
mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
- Pendiri berhak
menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
- Pengambil alihan
sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin
terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
- Pendiri tidak
dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.
Pasal 4
KETUA UMUM
- Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum
dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang
terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota)
dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat
mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
- Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran
serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
- Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya
dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
- Wajib melibatkan
penasihat dalam mengambil keputusan
- Keputusan ketua umum
tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
Wakil Ketua Umum
- Meneruskan kepada ketua
umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
- Wajib melaksanakan
wewenang atau amanat dari ketua umum
- Berhak mengambil alih
wewenang ketua umum jika diperlukan
- Dilarang mengambil
keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
Pasal 6
HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang
melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas
mempunyai peranan penting, yaitu :
- Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh
kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di
dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
- Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota
wajib mengetahui ataupun izin dari humas
- Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau
akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
- Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap
seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri
kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama
komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
- Kelalaian humas terhadap tugasnya harus
dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Pasal 7
Sekertaris
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam
komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu
gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada
seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
- Menghimpun data seluruh
anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
- Memeriksa kekurangan
data anggota yang sekiranya diperlukan
- Melakukan pengecekan
data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
- Menginformasikan
perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
- Mencatat hasil forum
dalam kegiatan
- Mempersiapkan lembar
forum dalam kegiatan
- Mencatat segala
pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
- Siap kapan saja untuk
dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta
menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara
wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
- Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada
sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
- Dilarang menggunakan
dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
- Pemasukan dan
pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan
pengunaanya
- Siap mengeluarkan dana
kapanpun untuk kepentingan kegiatan
- Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
- Menginformasikan dalam
waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
Pasal 9
Divisi Turing
1.
Wajib mengetahui segala sesuatu
dalam lalu lintas
2.
Memberikan contoh yang baik kepada
anggota dalam berkendara
3.
Menbentuk anggota divisi dalam
kegiatan
4. Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5. Bertanggung jawab penuh terhadap
keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6.
Wajib mengetahui kegiatan anggota
di luar ataupun di dalam komunitas
7. Berhak memberikan izin atau
tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan
mengetahui pihak terkait
8.
Bertindak cepat / responsible
terhadap kegiatan
9. Melaporkan seluruh kegiatan yang
menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri
acara lain seputar komunitas
Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)
1.
Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.
Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.
Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang
melanggar
4.
Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.
Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.
Memberikan sanksi sesuai kewenangannya
Pasal 11
PENASIHAT
1. Wajib memberikan pengarahan serta
suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota
dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.
Kedudukan atau posisi penasihat
tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri
sesuai fungsinya
3.
Melaksanakan wewenangnya atas dasar
Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.
Tidak dibenarkan bertindak diluar
wewenangnya
5.
Dilarang menggunakan sikap,
perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.
Pendapat, pengarahan serta
keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.
Keputusan ataupun kesimpulan yang
akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.
Atas kelalaian yang dilakukan harus
siap menerima saksi yang ada
Pasal 12
SANKSI – SANKSI
1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat
yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Peringatan pertama ataupun sekali
untuk yang terakhir
c.
Hukuman, penonaktifan sementara dan
pelepasan atribut
d.
Pemberhentian anggota secara hormat
e.
Pemberhentian anggota secara tidak
hormat.
2.
Sanksi pelanggaran yang dilakukan
oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang
terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Peringatan pertama ataupun sekali
untuk yang terakhir
c.
Pemberhentian secara hormat
d.
Pemberhentian secara tidak hormat.
3. Sanksi pelanggaran yang dilakukan
oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan
semua anggota yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Pemberhentian secara hormat
c.
Pemberhentian secara tidak hormat.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
- Pelanggaran lalu lintas
secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
- Dilarang menjabat
kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan
lain)
- Pelanggaran atas izin
akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum
- Pelanggaran sanksi akan
diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
Demikianlah
ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan
yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.
Jakarta, 1 Maret 2012
Pendiri :
PREDATOR MOTOR COMMUNITY
(Seno Adji )
Izin COpas Bro ,
BalasHapusBoleh tidak ?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih banyak brother atas waktunya untuk masuk dan mampir di Blog kami. Apapun yang ada di Blog kami sifatnya adalah umum, kami persilakan jika ingin mengcopy apa yang ada di Blog kami, terkecuali Logo dan Nama kami. Semua ini kami buat memang ditujukan untuk umum.......terima kasih....Salam.
HapusJika ingin bergabung bagaimana bro?...
Hapussilakan hadir dikopdaran kami di sekitar pondok indah, tidak jauh dari gandaria city, hub 212385e8 atau 0856 9219 1544.
BalasHapussalam 1 Aspal bro
HapusSaya Qthink dari MMC " Manajemen Motor Club " Semarang
ijin CoPas nggeh
7495c89b/ 085727634500
jika ke semarang jangan lupa mampir
thanx
Bro Saya Mau Tanya Say Mempunyai Komunitas Motor Baru Dan Kmi tdk Ad pendiri tetapi Kami Mempunyai Ketua Umum,,, Komunitas Kami berdiri Atas Kesepakatan Bersama anggota,,, Kemudian Kami Membentuk Pengurus,,,, tolong Masukannya Utk Hal Sperti ini Bro,,,, Salam Brotherhood
Hapussalam satu aspal ;D
BalasHapussalam satu aspal bro..
BalasHapusMIO GT CLUB SEMARANG CHAPTER
thank brother
BalasHapusIzin copas..
BalasHapusGembel Bandung dimari..
Salam satu aspal
Boleh kah aq coppy aturan pmc
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLengkap dan memang rata-rata club yg baik dan benar mempunyai tatib seperti PMC.. Salam brotherhood dari R15 Club Indonesia @tangsel chapter
BalasHapusKepada brother semua yang telah berkunjung di blog kami, salam kenal dan silakan gunakan jika berkenan, thanks juga buat brother R15 atas supportnya, semua ini demi kebersamaan...
BalasHapusPermisi om izin copas.
BalasHapusOcha002 BTAC (Bikers Taman Adiyasa Comunity) mampir om kalo ke tangerang-banten Cp.0897 680 3220
Mewakili anggota SIC salemba saya mohon izin copy pasal di atas utk keperluan anggota.adapun sumber nya tetap pada PMC jakarta..salam satu aspal brader .
BalasHapusAde samsul: founder SIC cp 085716992222
Atas nama ART(All Riders Type)-Club minta izin copas
BalasHapusDan beribu trima kasih atas info kami izin sedot
Untuk membangun club yang beradap
SALAM 1 ASPAL UNTUK BERSAMA
Izin Copas dari DEROC (Double Road Community) Terimakasih
BalasHapusCP: 5CD5B1F9
Salam 2 Jalur
Kepada brother biker semua yang telah berkunjung di blog kami, salam kenal dan terima kasih atas kunjungannya, silakan gunakan jika berkenan, thanks juga buat brother DEROC,ART,SIC, BTAC atas supportnya, semua ini demi kebersamaan...
BalasHapusPin Baru kami 25a8 77e0, untuk komunikasi lebih lanjut.
BalasHapusSalam satu aspal dari C.R.O.Z (COMMUNITY RIDER ORGANIZER ZENSET) Izin copass ya om :)
BalasHapusSalam satu aspal dari O.V.M (ONE VISINITY MOVISTAR)izin copas ya brother
BalasHapusIjin Copas Bro,
BalasHapusterima kasih atas inspirasi nya..
ardiyasa CBR Club Purwakarta.
Silakan Brother CROZ, OVM, CBR Club Purwakarta. Salam kenal kembali...
BalasHapusIzin copy broo
HapusIzin copas boleh brow,,, salam satu aspal dari R15 chapter kalsel,,
BalasHapusmohon izin,,,,saya dari xoi(xabre owner indonesia)ingin mendirikan club....izin copy paste..sangat terinspirasi
BalasHapuspurwodadi ada disini....
BalasHapusSalam Satu ASPAL Bro, saya perwakilan dari HBCI( Honda Beat Community Indonesia ) izin copas bro :D
BalasHapusMohon izin COpas om, ane dari ARC{ Anak Rantau Community jak-oet}
BalasHapusizin copas om ane dari DEROC :D
BalasHapusmohon ijin nya bro copas
BalasHapussalam 1 Aspal bro
BalasHapusAne obin dari BC6 "BRISZIX COMMUNITY" Jak-bar
ijin CoPas bro
Oiya bro ane mau tanya kalo community/klub motor da pembina gk sih ,kalo da tugas dan fungsi nya di organisasi apa iya bro,apa lebih tinggi dri pendiri ?
Thx
salam 1 Aspal bro
BalasHapusAne obin dari BC6 "BRISZIX COMMUNITY" Jak-bar
ijin CoPas bro
Oiya bro ane mau tanya kalo community/klub motor da pembina gk sih ,kalo da tugas dan fungsi nya di organisasi apa iya bro,apa lebih tinggi dri pendiri ?
Thx
Bro saya mau tanya ... kan saya punya komunitas baru apakah boleh beda komunitas terus akomunitas yg udah lama itu melantik komunitas kita yg baru ...
BalasHapusSalam kenal untuk brother biker :
BalasHapus-XOI
-HBCI
-ARC
-DEROC
-BC6
Silakan mengcopas apabila baik untuk digunakan.....
Bro Robinson Tarigan :
BalasHapusTerima kasih atas pertanyaannya.
Jawab :
Bahwa setiap komunitas/club tidak diperlukan sebuah jabatan "PEMBINA", dikarenakan dalam setiap wadah yang bertanggung jawab penuh terhadap wadah adalah Pendiri, jadi bisa dikatakan pembina dalam wadah adalah pendiri. Seorang pendiri wajib membekali dirinya (pengetahuan, ilmu, ketrampilan Dll..) untuk membina anggota2nya.
Jabatan tertinggi dalam organisasi adalah "PENDIRI".
Dan dalam organisasi tidak ada yang namanya "PELINDUNG".
Salam Brotherhood.
Bro Sanip Bandung:
BalasHapusTerima kasih atas sharingnya.
Jawab:
Pahami dulu arti Biker : Seorang pengendara motor yang terdaftar dalam suatu organisasi kendaraan bermotor.
Seluruh organisasi mempunyai peraturan dan aturan main yang terdapat diperaturan umum ataupun AD/ART. Dalam dunia biker Pelantikan atau Tanpa Pelantikan Syah2 saja tergantung dari peraturan organisasi tersebut.
Selayaknya jika ada pelantikan anggota, harusnya yang melantik adalah anggota2 terdahulu atau pendirinya langsung dalam wadah tersebut, bukan wadah lain, dikarenakan yang lebih mengetahui Visi dan Misi dalam wadah tersebut adalah anggota2 yang ada di wadah itu, bukan wadah lain.
Pada dasarnya pelantikan anggota hanya untuk mengesahkan/ meresmikan keanggotaan.
Saran saya jangan menggunakan sistem pelantikan untuk meresmikan anggota, karena jika ada pelantikan akan menimbulkan beberapa sikap buruk terhadap anggota yang dilantik, diantaranya :
- Adanya unsur Senioritas (merasa senior)
- Merasa orang yang lebih (hebat, bisa, baik)
- Menjadi pengendara motor yang lebih brutal atas egonnya (karena merasa ud dilantik)
- Dll..
Namun semua itu dapat juga tergantung dari pribadi masing2 biker.
Jika ingin meresmikan keanggotaan bisa menggunakan cara pemberian penghargaan (wing keanggotaan, simbol resmi keanggotaan) agar anggota tersebut merasa lebih dihargai.
Kesimpulanya :
- Boleh2 saja dilantik wadah lain, namun lebih baik wadah sendiri.
Salam Brotherhood.
IZIN MAS SAYA DARI ALLVAMOS (All Varian Motor Sport) medan , SAYA MOHON IZIN DI COPY BEBERAPA POINT DARI PERATURAN NYA ....
BalasHapusSalam Sist Nur (ALLVAMOS)
BalasHapusSilakan digunakan jika ada hal yang berguna dan baik di blog kami.
SAlam Brotherhood
Bermanfaat
BalasHapusTerimakasih
Bermanfaat
BalasHapusTerimakasih
Salam to Dell< terima kasih kunjunganya di Blog kami.
BalasHapusSalam hormat dari GCI ( gtr club indonesia
BalasHapusSalam satu aspal PMC, saya nandar dari VOC_Di (vixion owner club) chapter dumai, slam kenal dari VOC duri, VOC pekanbaru, VOC payakumbuh, VOC bukit tinggi, VOC agam, VOC padang, VOC kerinci,, jgn lupa singgah klau touring ke sumatera..
BalasHapusSalam hormat kembali untuk GCI, salam brotherhood dari kami PREDATOR MC
BalasHapusSalam Brotherhood untuk VOC all Chapter, siap diinfo jika kami melintas Sumatra.
Mohon izin copas om, ane dari AMERTY(Amikom Bikers Comunity)
BalasHapussalam satu aspal
Bro Wahyu AMERTY : Silakan Brother, salam brotherhood
BalasHapusizin copas mas bro y?
BalasHapusizin copy mas brooo, salam dari MXRC CHAPTER SOPPENG (SUL-SEL) NO.ID 002
BalasHapusBro Fadjar & MXRC : Silakan Brother, Salam kembali dari kami PREDATOR MC
BalasHapusIzin copas brother...dari Midian "IHBC" Immanuel Hospital Biker's Community (Bandung)...Salam persaudaraan...No Surrender Togetherness...
BalasHapusIzin copas yah dher beberapa poin nya sy muhammad salam dari SHAMOSE (Sahabat Motor Selaw ) rangkas bitung banten
BalasHapusBro Midian & Bro Shamose 2216, terima kasih atas kunjunganya, silakan brother untuk menggunakan. salam dari kami PREDATOR MC
BalasHapusIzin copas brother.. Dari KOHISAP (kopi hitam satu aspal) salam kenal.. Salam persaudaraan
BalasHapusBro Dwi (KOHISAP), Silakan Brother. Salam kenal Kembali dari kami. Salam Brotherhood
BalasHapusSalam satu aspal om dari CBR(Club Brother Road)
BalasHapusSaya mau bertanya dan sedikit cerita boleh?hehe
Sya membentuk Club Dari tmn² sekolah dan sampai skrng masih berjalan.yg saya mau tanyakan apakah membuat suatu Club ada izin² tertentu dari pihak kepolisian misalnya?mohon pencerahanya.Terimakasih
SAlam satu aspal kembali untuk CBR (Club Brother Road). Berikut prosedur mendirikan wadah organisasi (komunitas/club):
Hapus1. Pembentukan (Nama wadah, Visi misi, Peraturan)
2. Sosialisasi (sonding dan sowan dilingkup Bikers)
3. Deklarasi (menyatakan berdiri)
4. MUBES (pembentukan kepengurusan)
5. Launching (turing perdana peresmian kepengurusan)
Setelah prosedur diatas dijalankan, kemudian mencari lokasi kopdaran sebagai tempat kumpul untuk memlaksanakan kegiatan, yang perlu dilakukan adalah :
1. mencari tempat dan membuat surat ijin (Pemilik Lokasi,Keamanan Setempat)
2. Melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat sebagai informasi keberadaan wadah tersebut sebagai bentuk kerjasama keamanan.
Kesimpulanya : tidak ada izin khusus dikepolisian jika wadah tersebut dibentuk bukan atas nama sponsor.
Demikian semoga membantu.
Salam Brotherhood.
Salam hormat, saya mau tanya mas apabila ada segelintir orang yang memakai rompi brotherhood tetapi ia bukan anggota dari brotherhood gimana itu urusannya mas hehe mohon penjelasannya
BalasHapusSalam hormat kembali...
BalasHapuspenggunaan atribut atau rompi harus sesuai dengan anggota dan wadahnya. jika ada orang lain menggunakan tanpa izin ataupun bukan anggotanya, baiknya ditindak untuk melepaska atribut tersebut agar tidak salah guna.
Namun jika label itu menggunakan kalimat umum, itu syah2 saja. baikya membuat label organisasi jangan yang mudah ditiru atau lebih mencirikan supaya tidak ada yang menyalahgunakan.
kalao hanya kata:brotherhood, itu bebas digunakan oleh siapapun, kecuali warna, bentuk dan typenya sama baru bisa ditindak.
Salam Brotherhood
Sangat bermanfaat
HapusMakasih banyak om sedulur 🙏
Salam horbat untuk semua bikers yg berkunjung ke blog ini (umumnya) dan salam hormat satu aspal 2 jalur buat all member Predator (khususnya).
BalasHapusAne meminta ijin untuk copas ya om.
Dan salam kenal dari keluarga B.I.S. BOGOR..
ZACKY
#004
CP.
085781586709
Izin copas brother..saya dari hvtc( honda verza tamora club )..makasih atas pemberi tauhanya
BalasHapusMau tanya dong sma predator mc ad/art itu apa sih bisa di jelaskan gak.. Maaf
BalasHapusIzin Copas Bro,, Terimakasih ini sangat bermanfa'at.
BalasHapusPunten abang
BalasHapusSaya masih baru dalam hal club ato komunitas
Saya mau tanya
Jika mendirikan komunitas/club motor apa harus lengkap kepengurusannya seperti di atas
Atau boleh tidak kepengurusan divisi touring di gabung dengan humas??
Trimakasih
Bro Zaki B.I.S Bogor & HVTC & Bro Deni Noviana:
BalasHapusSalam Brotherhood, Silakan Brother digunakan untuk kepentingan bersama, semoga bermanfaat.
Bro Ajum Charles:
Untuk Arti/Definisi AD/ART silakan browsing.
Namun Untuk AD/ART pada organisasi kendaraan bermotor (Club/Community) adalah Dasar dan juga Modal yang digunakan sebagai pedoman pembentukan organisasi yang akan dijadikan tuntunan dan juga ketentuan yang akan diterapkan, dalam islam Alquran sebagai contohnya. Jadi segala peraturan yang akan diberlakukan dalam organisasi tersebut harus sesuai ketentuan AD/ART yang telah dibuat. Salam Brotherhood.
Unknown :
Mendirikan suatu komunitas hanyalah diperlukan seseorang yang bertanggung jawab sebagai pendiri.
Dalam kepengurusan, susunan utamanya adalah PENDIRI-KETUA UMUM-Jajaran Pengurus Lainnya. Jadi cukup adanya Pendiri, Ketua saja. Untuk jajaran yang lain Wakil dan sebagainya digunakan sebagai pelengkap yang akan lebih menguatkan pondasi organisasi dan meringankan beban tugas organisasi.
Untuk penggabungan jabatan dalam organisasi syah2 saja sesuai keputusan dan sesuai kesanggupan.
Jadi apabila pengurus lainya belum ada dan yang ada hanya ketua saja, makan jabatan yang lain wajib dirangkap oleh ketua tersebut. Salam Brotherhood.
Izin copas ya Team PREDATOR
BalasHapusSangat bermanfaat mungkin ada beberapa yang di revisi untuk saya gunakan
terima kasih
Salam satu aspal....
BalasHapusIzin Mengundang Acara Tasyakuran Anniversary Komunitas Kami Yaitu
** SMS (solidarity matic Scoopy)
** Tempat :: jl. Jatiwaringin raya (kampus UNKRIS).
** Waktu:: 24 February 2018 ,,Sabtu malam Minggu ,,jam 16.00 s/d selesai
Besar harapan kami Semua bisa menghadiri acara yg kami selenggarakan..
Makasih Buat PMC dan semua jajaran by..
Good job omm Seno ,,
Salam satu aspal bro dari Gabungan Biker's Community (GBC) LUWU UTARA SULAWESI SELATAN)
BalasHapusSalam satu aspal om dari MMV_Jambi
BalasHapusizin copas, salam satu aspal , "MODIFIKASI MOTOR MAJALAYA"
BalasHapusAssalamualaikum bro,
BalasHapusAne mau gabung ada kontak yg bisa di hubungi?
ijin sedot Om segala ilmu dan azas yang ada di blog ini . Terima Kasih sudah mau mempublikasikannya . #salam1sedhulur ... From Motorider Community Jakarta Utara !!
BalasHapusMinta izin copas pak
BalasHapusIzin copas om saya dari ARTCI
BalasHapusIzin gunakan nama Predator lur ane buat nama SF ane lur di medan sekiranyad izinkan lur.
BalasHapus#Salamsatuaspal
#salampersaudaraantanpabatas
sangat bermanfaat, Ijin Copas ya Om
BalasHapusIjin coppy om dari kalimantan barat kecamatan nanga pinoh
BalasHapusIjin coppy bro dari kalbar..
BalasHapusSalam satu aspal.
RICL Rider independen Club Landak
Izin copas kak
BalasHapusDari CMB•riders
Jambi
Ijin copas
BalasHapusIzin copas komandan ! Salam satu aspal dari YRC JAKTIM
BalasHapusIzin copas ndan,sangat bermanfaat.trimakasih.
BalasHapusSalam satu aspal
selamat malam salam sejahtera saudara ku...mohon ijin copas untuk acauan pendirian komunitas baru di pelosom sumatra,,, raider Matic club Sumatra
BalasHapusIzin copy mase 🙏
BalasHapusIzin copas om 🙏
BalasHapusIzin copas bang. Saya dari SVC Yogyakarta 🙏 sangat" bermanfaat
BalasHapus