Selasa, 07 Mei 2013

PERATURAN DAN TATA TERTIB KEANGGOTAAN






PERATURAN DAN TATA TERTIB
“ PREDATOR MOTOR COMMUNITY (PMC)”
JAKARTA




Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di PREDATOR MOTOR COMMUNITY JAKARTA (“PMC”), dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam PMC Jakarta.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.


Pasal 1

PENGENDARA /ANGGOTA

  1. Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
  2. Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
  3. Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
  4. Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
  5. Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
  6. Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
  7. Menggunakan celana panjang saat kegiatan
  8. Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
  9. Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)
  10. Wajib menggunakan atribut  saat kegiatan
  11. Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
  12. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
  13. Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
  14. Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
  15. Mengutamakan Kepentingan Pribadi diatas kepentingan organisasi
  16. Mengutamakan kepentingan umum di jalan
  17. Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
  18. Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
  19. Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus
  20. Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
  21. Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis
  22. Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun
  23. Dilarang turut campur kepentigan pribadi orang lain
  24. Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
  25. Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
  26. Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus
  27. Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
  28. Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
  29. Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)


Pasal 2
KENDARAAN
  1. Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
  2. Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
  3. Kendaraan milik pribadi
  4. Kendaraan yang masih layak pakai
  5. Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi
  1. Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
  2. Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)
  3. Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
  4. Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
  5. Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan

Pasal 3
PENDIRI

  1. Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
  2. Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
  3. Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
  4. Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
  5. Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.

Pasal 4
KETUA UMUM

  1. Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
  2. Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
  3. Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
  4. Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
  5. Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri

Pasal 5
Wakil Ketua Umum

  1. Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
  2. Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
  3. Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
  4. Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum

Pasal 6
HUMAS

Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu :
  1. Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
  2. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
  3. Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
  4. Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
  5. Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.

Pasal 7
Sekertaris

Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
  1. Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
  2. Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
  3. Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
  4. Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
  5. Mencatat hasil forum dalam kegiatan
  6. Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
  7. Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
  8. Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya

Pasal 8
BENDAHARA

Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
  1. Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
  2. Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
  3. Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
  4. Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
  5. Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
  6. Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
         
Pasal 9
Divisi Turing

1.       Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas
2.       Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.       Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan
4.       Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5.       Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6.       Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas
7.   Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.       Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan
9.    Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas

Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)

1.  Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.  Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.  Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4.  Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.  Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.  Memberikan sanksi sesuai kewenangannya

Pasal 11
PENASIHAT

1.   Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.       Kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.       Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.       Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.       Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.       Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.       Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.       Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada

Pasal 12
SANKSI – SANKSI

1.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.       Pemberhentian anggota secara hormat
e.       Pemberhentian anggota secara tidak hormat.
2.       Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Pemberhentian secara hormat
d.       Pemberhentian secara tidak hormat.

3.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Pemberhentian secara hormat
c.       Pemberhentian secara tidak hormat.



Pasal 13
KETENTUAN LAIN

  1. Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
  2. Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan lain)
  3. Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum
  4. Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan

Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP

Demikianlah ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung  tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.



Jakarta, 1 Maret 2012
Pendiri :
PREDATOR MOTOR COMMUNITY
(Seno Adji )

88 komentar:

  1. Izin COpas Bro ,
    Boleh tidak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih banyak brother atas waktunya untuk masuk dan mampir di Blog kami. Apapun yang ada di Blog kami sifatnya adalah umum, kami persilakan jika ingin mengcopy apa yang ada di Blog kami, terkecuali Logo dan Nama kami. Semua ini kami buat memang ditujukan untuk umum.......terima kasih....Salam.

      Hapus
    2. Jika ingin bergabung bagaimana bro?...

      Hapus
  2. silakan hadir dikopdaran kami di sekitar pondok indah, tidak jauh dari gandaria city, hub 212385e8 atau 0856 9219 1544.

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam 1 Aspal bro
      Saya Qthink dari MMC " Manajemen Motor Club " Semarang
      ijin CoPas nggeh
      7495c89b/ 085727634500
      jika ke semarang jangan lupa mampir
      thanx

      Hapus
    2. Bro Saya Mau Tanya Say Mempunyai Komunitas Motor Baru Dan Kmi tdk Ad pendiri tetapi Kami Mempunyai Ketua Umum,,, Komunitas Kami berdiri Atas Kesepakatan Bersama anggota,,, Kemudian Kami Membentuk Pengurus,,,, tolong Masukannya Utk Hal Sperti ini Bro,,,, Salam Brotherhood

      Hapus
  3. salam satu aspal bro..

    MIO GT CLUB SEMARANG CHAPTER

    BalasHapus
  4. Izin copas..
    Gembel Bandung dimari..
    Salam satu aspal

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Lengkap dan memang rata-rata club yg baik dan benar mempunyai tatib seperti PMC.. Salam brotherhood dari R15 Club Indonesia @tangsel chapter

    BalasHapus
  7. Kepada brother semua yang telah berkunjung di blog kami, salam kenal dan silakan gunakan jika berkenan, thanks juga buat brother R15 atas supportnya, semua ini demi kebersamaan...

    BalasHapus
  8. Permisi om izin copas.
    Ocha002 BTAC (Bikers Taman Adiyasa Comunity) mampir om kalo ke tangerang-banten Cp.0897 680 3220

    BalasHapus
  9. Mewakili anggota SIC salemba saya mohon izin copy pasal di atas utk keperluan anggota.adapun sumber nya tetap pada PMC jakarta..salam satu aspal brader .
    Ade samsul: founder SIC cp 085716992222

    BalasHapus
  10. Atas nama ART(All Riders Type)-Club minta izin copas
    Dan beribu trima kasih atas info kami izin sedot
    Untuk membangun club yang beradap

    SALAM 1 ASPAL UNTUK BERSAMA

    BalasHapus
  11. Izin Copas dari DEROC (Double Road Community) Terimakasih
    CP: 5CD5B1F9
    Salam 2 Jalur

    BalasHapus
  12. Kepada brother biker semua yang telah berkunjung di blog kami, salam kenal dan terima kasih atas kunjungannya, silakan gunakan jika berkenan, thanks juga buat brother DEROC,ART,SIC, BTAC atas supportnya, semua ini demi kebersamaan...

    BalasHapus
  13. Pin Baru kami 25a8 77e0, untuk komunikasi lebih lanjut.

    BalasHapus
  14. Salam satu aspal dari C.R.O.Z (COMMUNITY RIDER ORGANIZER ZENSET) Izin copass ya om :)

    BalasHapus
  15. Salam satu aspal dari O.V.M (ONE VISINITY MOVISTAR)izin copas ya brother

    BalasHapus
  16. Ijin Copas Bro,
    terima kasih atas inspirasi nya..
    ardiyasa CBR Club Purwakarta.

    BalasHapus
  17. Silakan Brother CROZ, OVM, CBR Club Purwakarta. Salam kenal kembali...

    BalasHapus
  18. Izin copas boleh brow,,, salam satu aspal dari R15 chapter kalsel,,

    BalasHapus
  19. mohon izin,,,,saya dari xoi(xabre owner indonesia)ingin mendirikan club....izin copy paste..sangat terinspirasi

    BalasHapus
  20. Salam Satu ASPAL Bro, saya perwakilan dari HBCI( Honda Beat Community Indonesia ) izin copas bro :D

    BalasHapus
  21. Mohon izin COpas om, ane dari ARC{ Anak Rantau Community jak-oet}

    BalasHapus
  22. salam 1 Aspal bro
    Ane obin dari BC6 "BRISZIX COMMUNITY" Jak-bar
    ijin CoPas bro

    Oiya bro ane mau tanya kalo community/klub motor da pembina gk sih ,kalo da tugas dan fungsi nya di organisasi apa iya bro,apa lebih tinggi dri pendiri ?
    Thx

    BalasHapus
  23. salam 1 Aspal bro
    Ane obin dari BC6 "BRISZIX COMMUNITY" Jak-bar
    ijin CoPas bro

    Oiya bro ane mau tanya kalo community/klub motor da pembina gk sih ,kalo da tugas dan fungsi nya di organisasi apa iya bro,apa lebih tinggi dri pendiri ?
    Thx

    BalasHapus
  24. Bro saya mau tanya ... kan saya punya komunitas baru apakah boleh beda komunitas terus akomunitas yg udah lama itu melantik komunitas kita yg baru ...

    BalasHapus
  25. Salam kenal untuk brother biker :
    -XOI
    -HBCI
    -ARC
    -DEROC
    -BC6

    Silakan mengcopas apabila baik untuk digunakan.....

    BalasHapus
  26. Bro Robinson Tarigan :

    Terima kasih atas pertanyaannya.

    Jawab :

    Bahwa setiap komunitas/club tidak diperlukan sebuah jabatan "PEMBINA", dikarenakan dalam setiap wadah yang bertanggung jawab penuh terhadap wadah adalah Pendiri, jadi bisa dikatakan pembina dalam wadah adalah pendiri. Seorang pendiri wajib membekali dirinya (pengetahuan, ilmu, ketrampilan Dll..) untuk membina anggota2nya.

    Jabatan tertinggi dalam organisasi adalah "PENDIRI".

    Dan dalam organisasi tidak ada yang namanya "PELINDUNG".

    Salam Brotherhood.

    BalasHapus
  27. Bro Sanip Bandung:

    Terima kasih atas sharingnya.

    Jawab:
    Pahami dulu arti Biker : Seorang pengendara motor yang terdaftar dalam suatu organisasi kendaraan bermotor.

    Seluruh organisasi mempunyai peraturan dan aturan main yang terdapat diperaturan umum ataupun AD/ART. Dalam dunia biker Pelantikan atau Tanpa Pelantikan Syah2 saja tergantung dari peraturan organisasi tersebut.

    Selayaknya jika ada pelantikan anggota, harusnya yang melantik adalah anggota2 terdahulu atau pendirinya langsung dalam wadah tersebut, bukan wadah lain, dikarenakan yang lebih mengetahui Visi dan Misi dalam wadah tersebut adalah anggota2 yang ada di wadah itu, bukan wadah lain.

    Pada dasarnya pelantikan anggota hanya untuk mengesahkan/ meresmikan keanggotaan.

    Saran saya jangan menggunakan sistem pelantikan untuk meresmikan anggota, karena jika ada pelantikan akan menimbulkan beberapa sikap buruk terhadap anggota yang dilantik, diantaranya :
    - Adanya unsur Senioritas (merasa senior)
    - Merasa orang yang lebih (hebat, bisa, baik)
    - Menjadi pengendara motor yang lebih brutal atas egonnya (karena merasa ud dilantik)
    - Dll..

    Namun semua itu dapat juga tergantung dari pribadi masing2 biker.

    Jika ingin meresmikan keanggotaan bisa menggunakan cara pemberian penghargaan (wing keanggotaan, simbol resmi keanggotaan) agar anggota tersebut merasa lebih dihargai.

    Kesimpulanya :

    - Boleh2 saja dilantik wadah lain, namun lebih baik wadah sendiri.

    Salam Brotherhood.

    BalasHapus
  28. IZIN MAS SAYA DARI ALLVAMOS (All Varian Motor Sport) medan , SAYA MOHON IZIN DI COPY BEBERAPA POINT DARI PERATURAN NYA ....

    BalasHapus
  29. Salam Sist Nur (ALLVAMOS)

    Silakan digunakan jika ada hal yang berguna dan baik di blog kami.

    SAlam Brotherhood

    BalasHapus
  30. Salam to Dell< terima kasih kunjunganya di Blog kami.

    BalasHapus
  31. Salam hormat dari GCI ( gtr club indonesia

    BalasHapus
  32. Salam satu aspal PMC, saya nandar dari VOC_Di (vixion owner club) chapter dumai, slam kenal dari VOC duri, VOC pekanbaru, VOC payakumbuh, VOC bukit tinggi, VOC agam, VOC padang, VOC kerinci,, jgn lupa singgah klau touring ke sumatera..

    BalasHapus
  33. Salam hormat kembali untuk GCI, salam brotherhood dari kami PREDATOR MC

    Salam Brotherhood untuk VOC all Chapter, siap diinfo jika kami melintas Sumatra.

    BalasHapus
  34. Mohon izin copas om, ane dari AMERTY(Amikom Bikers Comunity)
    salam satu aspal

    BalasHapus
  35. Bro Wahyu AMERTY : Silakan Brother, salam brotherhood

    BalasHapus
  36. izin copy mas brooo, salam dari MXRC CHAPTER SOPPENG (SUL-SEL) NO.ID 002

    BalasHapus
  37. Bro Fadjar & MXRC : Silakan Brother, Salam kembali dari kami PREDATOR MC

    BalasHapus
  38. Izin copas brother...dari Midian "IHBC" Immanuel Hospital Biker's Community (Bandung)...Salam persaudaraan...No Surrender Togetherness...

    BalasHapus
  39. Izin copas yah dher beberapa poin nya sy muhammad salam dari SHAMOSE (Sahabat Motor Selaw ) rangkas bitung banten

    BalasHapus
  40. Bro Midian & Bro Shamose 2216, terima kasih atas kunjunganya, silakan brother untuk menggunakan. salam dari kami PREDATOR MC

    BalasHapus
  41. Izin copas brother.. Dari KOHISAP (kopi hitam satu aspal) salam kenal.. Salam persaudaraan

    BalasHapus
  42. Bro Dwi (KOHISAP), Silakan Brother. Salam kenal Kembali dari kami. Salam Brotherhood

    BalasHapus
  43. Salam satu aspal om dari CBR(Club Brother Road)
    Saya mau bertanya dan sedikit cerita boleh?hehe
    Sya membentuk Club Dari tmn² sekolah dan sampai skrng masih berjalan.yg saya mau tanyakan apakah membuat suatu Club ada izin² tertentu dari pihak kepolisian misalnya?mohon pencerahanya.Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. SAlam satu aspal kembali untuk CBR (Club Brother Road). Berikut prosedur mendirikan wadah organisasi (komunitas/club):

      1. Pembentukan (Nama wadah, Visi misi, Peraturan)
      2. Sosialisasi (sonding dan sowan dilingkup Bikers)
      3. Deklarasi (menyatakan berdiri)
      4. MUBES (pembentukan kepengurusan)
      5. Launching (turing perdana peresmian kepengurusan)

      Setelah prosedur diatas dijalankan, kemudian mencari lokasi kopdaran sebagai tempat kumpul untuk memlaksanakan kegiatan, yang perlu dilakukan adalah :

      1. mencari tempat dan membuat surat ijin (Pemilik Lokasi,Keamanan Setempat)
      2. Melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat sebagai informasi keberadaan wadah tersebut sebagai bentuk kerjasama keamanan.

      Kesimpulanya : tidak ada izin khusus dikepolisian jika wadah tersebut dibentuk bukan atas nama sponsor.

      Demikian semoga membantu.

      Salam Brotherhood.

      Hapus
  44. Salam hormat, saya mau tanya mas apabila ada segelintir orang yang memakai rompi brotherhood tetapi ia bukan anggota dari brotherhood gimana itu urusannya mas hehe mohon penjelasannya

    BalasHapus
  45. Salam hormat kembali...

    penggunaan atribut atau rompi harus sesuai dengan anggota dan wadahnya. jika ada orang lain menggunakan tanpa izin ataupun bukan anggotanya, baiknya ditindak untuk melepaska atribut tersebut agar tidak salah guna.

    Namun jika label itu menggunakan kalimat umum, itu syah2 saja. baikya membuat label organisasi jangan yang mudah ditiru atau lebih mencirikan supaya tidak ada yang menyalahgunakan.

    kalao hanya kata:brotherhood, itu bebas digunakan oleh siapapun, kecuali warna, bentuk dan typenya sama baru bisa ditindak.

    Salam Brotherhood

    BalasHapus
  46. Salam horbat untuk semua bikers yg berkunjung ke blog ini (umumnya) dan salam hormat satu aspal 2 jalur buat all member Predator (khususnya).

    Ane meminta ijin untuk copas ya om.
    Dan salam kenal dari keluarga B.I.S. BOGOR..

    ZACKY
    #004
    CP.
    085781586709

    BalasHapus
  47. Izin copas brother..saya dari hvtc( honda verza tamora club )..makasih atas pemberi tauhanya

    BalasHapus
  48. Mau tanya dong sma predator mc ad/art itu apa sih bisa di jelaskan gak.. Maaf

    BalasHapus
  49. Izin Copas Bro,, Terimakasih ini sangat bermanfa'at.

    BalasHapus
  50. Punten abang
    Saya masih baru dalam hal club ato komunitas
    Saya mau tanya
    Jika mendirikan komunitas/club motor apa harus lengkap kepengurusannya seperti di atas
    Atau boleh tidak kepengurusan divisi touring di gabung dengan humas??
    Trimakasih

    BalasHapus
  51. Bro Zaki B.I.S Bogor & HVTC & Bro Deni Noviana:
    Salam Brotherhood, Silakan Brother digunakan untuk kepentingan bersama, semoga bermanfaat.

    Bro Ajum Charles:
    Untuk Arti/Definisi AD/ART silakan browsing.
    Namun Untuk AD/ART pada organisasi kendaraan bermotor (Club/Community) adalah Dasar dan juga Modal yang digunakan sebagai pedoman pembentukan organisasi yang akan dijadikan tuntunan dan juga ketentuan yang akan diterapkan, dalam islam Alquran sebagai contohnya. Jadi segala peraturan yang akan diberlakukan dalam organisasi tersebut harus sesuai ketentuan AD/ART yang telah dibuat. Salam Brotherhood.

    Unknown :
    Mendirikan suatu komunitas hanyalah diperlukan seseorang yang bertanggung jawab sebagai pendiri.
    Dalam kepengurusan, susunan utamanya adalah PENDIRI-KETUA UMUM-Jajaran Pengurus Lainnya. Jadi cukup adanya Pendiri, Ketua saja. Untuk jajaran yang lain Wakil dan sebagainya digunakan sebagai pelengkap yang akan lebih menguatkan pondasi organisasi dan meringankan beban tugas organisasi.
    Untuk penggabungan jabatan dalam organisasi syah2 saja sesuai keputusan dan sesuai kesanggupan.
    Jadi apabila pengurus lainya belum ada dan yang ada hanya ketua saja, makan jabatan yang lain wajib dirangkap oleh ketua tersebut. Salam Brotherhood.

    BalasHapus
  52. Izin copas ya Team PREDATOR
    Sangat bermanfaat mungkin ada beberapa yang di revisi untuk saya gunakan

    terima kasih

    BalasHapus
  53. Salam satu aspal....

    Izin Mengundang Acara Tasyakuran Anniversary Komunitas Kami Yaitu
    ** SMS (solidarity matic Scoopy)
    ** Tempat :: jl. Jatiwaringin raya (kampus UNKRIS).
    ** Waktu:: 24 February 2018 ,,Sabtu malam Minggu ,,jam 16.00 s/d selesai

    Besar harapan kami Semua bisa menghadiri acara yg kami selenggarakan..


    Makasih Buat PMC dan semua jajaran by..

    Good job omm Seno ,,

    BalasHapus
  54. Salam satu aspal bro dari Gabungan Biker's Community (GBC) LUWU UTARA SULAWESI SELATAN)

    BalasHapus
  55. Salam satu aspal om dari MMV_Jambi

    BalasHapus
  56. izin copas, salam satu aspal , "MODIFIKASI MOTOR MAJALAYA"

    BalasHapus
  57. Assalamualaikum bro,
    Ane mau gabung ada kontak yg bisa di hubungi?

    BalasHapus
  58. ijin sedot Om segala ilmu dan azas yang ada di blog ini . Terima Kasih sudah mau mempublikasikannya . #salam1sedhulur ... From Motorider Community Jakarta Utara !!

    BalasHapus
  59. Izin copas om saya dari ARTCI

    BalasHapus
  60. Izin gunakan nama Predator lur ane buat nama SF ane lur di medan sekiranyad izinkan lur.

    #Salamsatuaspal
    #salampersaudaraantanpabatas

    BalasHapus
  61. sangat bermanfaat, Ijin Copas ya Om

    BalasHapus
  62. Ijin coppy om dari kalimantan barat kecamatan nanga pinoh

    BalasHapus
  63. Ijin coppy bro dari kalbar..


    Salam satu aspal.

    RICL Rider independen Club Landak

    BalasHapus
  64. Izin copas kak
    Dari CMB•riders
    Jambi

    BalasHapus
  65. Izin copas komandan ! Salam satu aspal dari YRC JAKTIM

    BalasHapus
  66. Izin copas ndan,sangat bermanfaat.trimakasih.
    Salam satu aspal

    BalasHapus
  67. selamat malam salam sejahtera saudara ku...mohon ijin copas untuk acauan pendirian komunitas baru di pelosom sumatra,,, raider Matic club Sumatra

    BalasHapus
  68. Izin copas om 🙏

    BalasHapus
  69. Izin copas bang. Saya dari SVC Yogyakarta 🙏 sangat" bermanfaat

    BalasHapus