Senin, 31 Oktober 2016

Struktural Organisasi Kendaraan Bermotor dan Kewenangannya







 

Suatu organisasi yang telah berdiri (Deklarasi) wajib memiliki susunan kepengurusan sebagai fondasi yang kuat dalam kelangsungan hidup organisasi tersebut. Adapun susunan dalam kepengurusan organisasi harus mempunyai kewenangan masing-masing agar tidak melanggar hak dan kewajiban satu sama lain antar pengurus agar keanggotaan dalan organisasi tersebut dapat berjalan. 

Berikut ini kami akan memberikan sedikit penjelasan mengenai wewenang masing-masing penguruas dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sebagai berikut :

PENDIRI.

- Merupakan anggota yang memiliki kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi
- Jabatan Pendiri dalam organisasi hanya satu orang
- Pendiri adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan wadah organisasinya
- Seorang Pendiri berhak membubarkan wadah/menonaktifkan wadah bila dianggap perlu
- Seorang Pendiri dilarang memberikan perintah langsung kepada anggota, harus melalui Ketua Umum
- Seorang Pendiri dapat memangku jabatan sebagai Ketua Umum, Penasihat, dan Pembina jika dianggap perlu
- Seorang Pendiri wajib membuat suatu Peraturan-peraturan dalam organisasi


PENASIHAT dan PEMBINA.

- Merupakan anggota yang dipilih melalui rapat anggota, dan strukturnya berdiri sendiri
- Berfungi bagi seluruh anggota (mulai dari Pendiri s/d anggota)
- Tidak dibenarkan untuk memberikan keputusan apapun terhadap organisasi
- Segala penyampaian sifatnya tidak mutlak untuk diterima 
- Wajib menjalankan tugasnya dengan tidak bersikap kesenjangan sosial (pilih kasih)
- Tidak dibenarkan menjadi penasihat dan pembina di organisasi lain
- Penyalahgunaan hak dan kewajiban akan mendapat sanksi pemecatan oleh Pendiri atas dasar seluruh anggota


KETUA UMUM.

- Seorang anggota yang dipilih melalui mubes oleh anggota bukan oleh pendiri (dalam periode)
- Berhak memilih jajaran pengurus dan anggota pengurus sesuai keinginannya
- Dibenarkan pria ataupun wanita
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh anggota-anggotanya dalam organisasi kepada pendiri
- Keputusan Ketua Umum tidak melibatkan pendiri, namun hanya mengetahui saja
- Melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pendiri setelah akhir masa jabatan
- Berhak penuh memberikan perintah kepada pengurus sesuai pada jabatannya
- Berhak memberikan wewenangnya kepada Wakil Ketua jika dianggap perlu
- Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Pendiri atas dasar seluruh anggota.


WAKIL KETUA UMUM.

- Seorang anggota yang dipilih oleh Ketua Umum tanpa melalui rapat anggota
- Wajib menjalankan tugasnya hanya dan apabila ada atas perintah Ketua Umum
- Tidak dibenarkan mengambil alih tugas Ketua Umum tanpa persetujuan Ketua Umum
- Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Ketua Umum.


DIVISI TURING.

- Seorang anggota yang dipilih oleh Ketua Umum tanpa melalui rapat anggota
- Wajib membentuk divisi (anggota yang bertugas) dalam melaksanakan kegiatannya
- Mempersiapkan keperluan dan kepentingan yang akan digunakan dalam kegiatan
- Berhak menegur anggota langsung yang tidak sesuai dengan peraturan organisasi
- Tidak dibenarkan turut campur dalam kegiatan organisasi lain
- Wajib melaporkan kegiatanya kepada Ketua Umum
- Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Ketua Umum.


BENDAHARA. 

Seorang anggota yang dipilih oleh Ketua Umum tanpa melalui rapat anggota
- Wajib menjalankan tugasnya (menerima, menghimpun, menghitung dan melaporkan) kepada Ketua Umum dan Seluruh anggota
- Wajib menjaga kerahasiaan 
-  Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Ketua Umum.


SEKRETARIS. 

Seorang anggota yang dipilih oleh Ketua Umum tanpa melalui rapat anggota
- Wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenangnya (mencatat, dan melaporkan) kepada Ketua Umum
- Wajib menjaga identitas seluruh anggota
- Mengupdate pendataan anggota selama periode
- Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Ketua Umum.

HUMAS. 

- Seorang anggota yang dipilih oleh Ketua Umum tanpa melalui rapat anggota
- Wajib menjalankan tugasnya (mencari, menerima dan menginformasikan) kepada seluruh anggota atas informasi yang ada.
- Wajib mengakuratkan informasi (memastikan) sebelum disampaikan keseluru anggota
- Wajib menghimpun segala informasi yang dianggap perlu dalam organisasi
- Tidak dibenarkan memberikan informasi internal kepada pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.
- Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Ketua Umum.


TATIB.
  
- Seorang anggota yang dipilih oleh Ketua Umum tanpa melalui rapat anggota
- Wajib menjalankan tugasnya (mengecek, menegur, dan menindak) terhadap pelanggaran anggota yang ada
- Dilarang mengambil keputusan status keanggotaan tanpa persetujuan Ketua Umum dalam pelanggarannya
- Bertindak tegas, segera, dalam menjalani tugasnya
- Tidak dibenarkan memberikan sanksi kepada anggota tanpa persetujuan Ketua Umum
- Penyalahgunaan hak dan wewenangnya akan mendapat sanksi pemberhentian jabatan oleh Ketua Umum.


Demikian sediikit ulasan yang dapat kami sampaikan untuk dapat digunakan semestinya, apabila ad pertanyaan mengenai hal-hal di atas yang kemungkinan tidak jelas ataupun kurang jelasm dapat menghubungi kami di No. 0813 8100 6136 ataupun BB 25a877e0.

Hal-hal diatas tidak mutlak untuk digunakan umum, hanya saja disampaikan kepada umum sebagai bahan tambahan untuk pengalaman yang ada dan yang telah kami gunakan di organisasi kami PREDATOR MC.

Salam Brotherhood. 

PREDATOR MC