Rabu, 14 Maret 2012

PERATURAN – PERATURAN DASAR :

1. Semua jenis motor, merk, warna dan tahun pembuatan.
2. Semua perlengkapan yang ada pada kendaraan harus berfungsi dengan baik.
3. Berlaku bagi pria dan wanita (bikers and lady bikers)
4. Memiliki sim C dan STNK yang masih berlaku.
5. Anggota dari semua kalangan (sudah berkomunitas ataupun belum).
6. Kopdar wajib hadir minimal 2 x dalam sebulan
6. Turing serta kegiatan komunitas tidak mengikat
7. Mengutamakan kepentingan pribadi disamping kepentingan komunitas
8. Pendaftaran anggota langsung mendapatkan No. ID anggota :
    -kopdar 4x berturut-turut dalam 1 bulan,
    -wajib memiliki emblem (buat sendiri ataupun pesan),
9. Pendaftaran tidak dipungut biaya
10. Safety Riding, wajib memakai helm, sepatu, jaket ( baik sendiri atau boncengers ) saat kegiatan.
11. Menaati peraturan lalu lintas dalam keadaan apapun.
12. Tidak menggunakan NARKOTIKA

*Bagi anggota yang melanggar dari ketentuan di atas akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar